Mata Pencaharian Masyarakat Terdampak Likuifaksi Di Desa Sibalaya Utara Kecamatan Tanambulava Kabupaten Sigi
Abstract
Penelitian ini dilakukan di Desa Sibalaya Utara yang menjelaskan bagaimana beralihnya pekerjaan dari bertani menjadi buruh tani dan bangun an. Dampak yang terjadi yaitu dulunya masyarakat menjadi petani karena mempunyai lahan sendiri dan sekarang sebagian petani tidak lagi mempunyai lahan pertanian akibat bencana alam gempa dan likuifaksi pada tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang akan menghasilkan data deskriptif. Dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, dan penelitian lapangan yakni pengamatan yang dilakukan secara langsung di lapangan untuk memperoleh gambaran secara umum tentang lokasi penelitian, wawancara, dokumentasi, serta informan yang ditetapkan secara purposife sampling yaitu memilih dan menetapkan beberapa orang informan yang dipandang dapat memberikan jawaban dari permasalahan penelitian. Hasil penelitian di lapangan menunjukan bahwa masyarakat petani Desa Sibalaya Utara yang beralih pekerjaan menjadi buruh tani dan buruh bangunan karena alasan utama bahwa masyarakat yang terdampak likuifaksi beralih
pekerjaan karena tanah yang mereka olah bergelombang, lahan pekerjaan yang berbeda akibat perubahan lingkungan yang berpengaruh terhadap pendapatan, tempat tinggal, kesehatan, dan pendidikan. Seperti diketahui bahwa dalam melakukan kegiatan ekonomi warga sangat tergantung pada lingkungan sekitarnya. Pasca terjadinya bencana fasilitas dan pelayanan kesehatan sedikit menurun, pendidikan anak sekolah terhambat karena tidak adanya kegiatan belajar mengajar dan kondisi rumah masyarakat rusak dan hilang. Sedangkan dari sisi ekonomi dapat dilihat setelah terjadinya gempa mengalami kondisi perekonomian yang lumpuh. Sistem bagi hasil yang mereka gunakan tergantung kesepakatan pemilik lahan dengan pengelolah lahan apabila pemilik lahan yang mengeluarkan modal seperti obat dan pupuk maka, modal terlebih dahulu dipisahkan lalu hasil panen dibagi dua, jika semua biaya ditanggung pengelolah pembagiannya dua bagian untuk pengelolah satu bagian untuk yang punya lahan