Kejahatan Peretasan (Hacking) Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia

Authors

  • Budi Arta Pradana Nongtji Author
  • Muh Fikri Author

Abstract

Peretasan (hacking) merupakan “ibu dari kejahatan mayantara”, Hal ini terlihat jelas dalam Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Wina, Austria, dimana peretasan menjadi kejahatan siber yang pertama. Indonesia menerapkan Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap pelaku peretasan. Namun, dalam penerapannya, masih terdapat beberapa kendala dalam hal penegakan hukumnya. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana terhadap peretasan penting untuk dikaji dalam konteks reformasi kebijakan dalam perumusan hukum pidana nasional. Melalui pendekatan normatif terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, jo Undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan perundang-undangan Indonesia lainnya yang relevan, penelitian ini akan menelaah rumusan delik dalam Undang Nomor 11 Tahun 2008, jo Undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berkaitan dengan peretasan serta implementasi penegakan hukum pidana di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa masih terdapat kurangnya harmonisasi dalam perumusan tindak pidana peretasan, pelaksanaan, pemberlakuan yurisdiksi, sulitnya  yang pada akhirnya dapat memengaruhi kekuatan pembuktian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana peretasan

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-04-30